SebabPKP yang masuk dalam PKP Pasal 9 Ayat 4B ialah PKP yang mendapatkan pengecualian dari ketentuan yang tertera dalam Pasal 9 Ayat 4 dan 4A UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM. PajakOnline.com—Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang termasuk dalam kategori PKP Pasal 9 Ayat 4B ini merupakan PKP yang beruntung. Halini karena diatur di Pasal 16D Undang-Undang PPN. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf SPTsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengisiannya serta keterangan yang wajib diisi pada SPT adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 3 (1) SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk : a. formulir kertas (hard copy); atau b. Pasal9 ayat (4), Pasal 13 ayat (6), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 PPN. 30. PKP Belum Melakukan Penyerahan adalah PKP belum melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP, Pasal 21 (1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (2), Dividen yang dibagikan berasal dari JenisPPN Ekspor Jasa Kena Pajak Baru. Selain tetap mempertahankan jenis jasa yang telah ada dan berlaku pada ketentuan sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan ini juga menambahkan dan memasukkan sejumlah jenis jasa baru. Hanya PKP yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (4b) UU No. 42 Tahun 2009 saja yang dapat mengajukan restitusi untuk setiap Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng.

pengertian selain pkp pasal 9 ayat 4b ppn